Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
20 Dec 2024 3,498 pembaca ADMIN Dinas Tenaga Kerja

Disnaker Kabupaten Tangerang mengadakan Sidang Pleno III terkait Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tahun 2025

Disnaker Kabupaten Tangerang mengadakan Sidang Pleno III terkait Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024 di Ruang Rapat Lantai 3 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono selaku Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang Tahun 2024-2027. Dan Wakil ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, Sekretaris Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, dan Pakar serta Akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono, Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang telah mengadakan voting untuk menentukan rekomendasi Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2025. Melalui mekanisme voting yang melibatkan 19 anggota dari 10 anggota, keputusan telah diambil untuk merekomendasikan besaran UMSK kepada Gubernur Banten melalui Bupati Tangerang.
Besaran Kenaikan UMSK Tahun 2025
1. Sektor IA: Besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor ini adalah sebesar Rp. 75.000,-.
2. Sektor IB: Besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor ini adalah sebesar Rp. 50.000,-.
3. Sektor II: Besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor ini adalah sebesar Rp. 40.000,-.
4. Sektor IIIA: Besaran kenaikan UMSK Tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor ini adalah sebesar Rp. 30.000,-.
5. Sektor IIIB: Besaran UMSK Tahun 2025 untuk perusahaan yang masuk ke dalam sektor ini adalah sebesar Rp. 20.000,-.

Rekomendasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja di Kabupaten Tangerang.  Sekaligus juga dapat menjaga keberlangsungan usaha di kabupaten tangerang, Dengan adanya kenaikan UMSK ini, diharapkan perusahaan dapat memberikan kompensasi yang adil dan sesuai dengan beban pekerjaan, resiko pekerjaan dan keahlian yang dibutuhkan pada perusahaan sektor tertentu. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tangerang.






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.