Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Melalui Sosialisasi Pencegahan Penempatan Non-Prosedural
TANGERANG – Dalam upaya memastikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi pencegahan penempatan non-prosedural dalam rangka perlindungan PMI pra penempatan. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Banten, serta jajaran aparatur pemerintah tingkat kecamatan dan desa.
Mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Iis Kurniati, menegaskan bahwa perlindungan bagi PMI harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari tahap keberangkatan hingga kepulangan.
"Pencegahan penempatan ilegal harus dimulai dari hulu, yaitu pada fase pra-penempatan. Di sinilah peran kepala desa dan camat menjadi garda terdepan. Dengan kedekatan sosiologis yang dimiliki, kecamatan mampu melakukan edukasi intensif kepada warga agar selalu menempuh jalur legal," ujar Iis.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya memastikan setiap Calon Pekerja Migran Indonesia memiliki kompetensi dan kelengkapan dokumen sah sebelum berangkat. Hal ini krusial untuk menutup celah eksploitasi yang berisiko dan mengarah pada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain fokus pada fase pra-penempatan, Disnaker Kabupaten Tangerang juga berkomitmen memberikan pendampingan bagi para purna PMI. Program pemberdayaan ekonomi dan pelatihan wirausaha menjadi instrumen utama agar para pekerja migran yang kembali ke tanah air dapat mandiri secara ekonomi.
"Kami ingin para purna PMI mampu menjadi wirausaha baru. Hasil kerja keras mereka di luar negeri diharapkan dapat dikelola menjadi aset produktif yang menyejahterakan keluarga di kampung halaman," tambahnya.
Sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Muda BP3MI Wilayah Banten, Tulus Setyo Nugroho, S.E., M.M., turut memberikan wawasan mendalam mengenai aspek hukum dan regulasi terkait pelindungan PMI.
Melalui kegiatan ini, Disnaker Kabupaten Tangerang mengajak seluruh pihak, mulai dari BP3MI, aparat kecamatan, hingga desa, untuk memperkuat sinergi. Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai penempatan non-prosedural demi melindungi para pahlawan devisa serta menjaga martabat bangsa.
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas guna Optimalkan Penyerapan Tenaga Kerja
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas pada ...
-
16 Jun 2026
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Koordinasi BKK, Perkuat Sinergi Tekan Angka Pengangguran
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) se-Kabupaten ...
-
12 Jun 2026
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Melalui Sosialisasi Pencegahan Penempatan Non-Prosedural
TANGERANG – Dalam upaya memastikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Tenaga Kerja ...
-
10 Jun 2026
Berdayakan Penyandang Disabilitas, Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Pelatihan Pembuatan Tempe di Sepatan
KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kemandirian ...
-
27 May 2026
Disnaker Kabupaten Tangerang Gelar Rakor TKDV untuk Perkuat Link and Match Dunia Kerja
TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi, ...