Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
13 Mar 2024 227 pembaca ADMIN Dinas Tenaga Kerja

Disnaker adakan dialog pengupahan di Kabupaten Tangerang

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengadakan Dialog Pengupahan dilaksanakan selama 2 hari tanggal 7-8 Maret 2024 di Hotel Ibis Pasteur Bandung.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Norman Daviq Berbicara tentang pengupahan, kata upah sendiri dapat diintepretasikan berbeda jika dilihat dari beberapa sudut pandang. Bagi pengusaha, upah yang diberikan kepada Pekerja nya merupakan bentuk biaya (cost) yang harus dikeluarkan dan menjadi beban keuangan Perusahaan. Oleh karena itu, tetunya perusahaan mengnginkan agar biaya yang dikeluarkan untuk memberikan upah bagi Pekerjanya dapat ditekan seminimal mungkin.

Perkembangan era globalisasi dan pasar bebas yang begitu pesat juga menjadi tantangan besar bagi kita semua untuk bisa mempertahankan investasi di Kabupaten Tangerang. Banyak perusahaan yang beralih menggunakan robot maupun mesin dengan segala otomatisasinya untuk bisa menekan biaya produksinya. Dampaknya tentu saja akan banyak Perusahaan yang beralih dari padat karya menjadi padat modal sehingga mengurangi angka penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang. Begitu sudah cukup banyak perusahaan Padat karya di kabupaten Tangerang yang memidahkan lokasi Perusahaannya ke Jawa Tengah dikarenakan UMK di Kabupaten Tangerang dianggap oleh Perusahaan sangat tinggi yang membuat Operasional Perusahaan meningkat.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah Pusat sendiri telah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan menjaga iklim investasi nasional.

Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan tersebut juga terus berupaya agar sistem pengupahan yang telah dirumuskan oleh pemerintah pusat dapat diimplementasikan dengan baik di wilayah Kabupaten Tangerang. Yang kita ketahui bersama Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang Tahun 2024 ini ditetapkan oleh Gubernur Banten sebesar Rp. 4.601.988,- dan berada pada urutan ke-15 Kabupaten/Kota dengan nilai UMK Terbesar di Indonesia.

Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan juga Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang berupaya dan berkomitmen agar batas bawah Upah Minimum Kabupaten Tangerang tersebut diimplementasikan di seluruh Perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga terus mendorong dilaksanakannya perundingan Bipartit dan juga pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit sebagai sarana perundingan pengupahan para pihak di dalam Perusahaan dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

Dengan segala tantangan yang ada, maka kami Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mengadakan kagiatan ini untuk memfasilitasi dan memberikan ruang diskusi bagi Stakeholder di Kabupaten Tangerang untuk dapat berkolaborasi bersama dalam menjaga iklim investasi di Kabupaten Tangerang. Adapun hasil akhir yang kami harapkan dari kegiatan ini adalah, terciptanya upah yang berkeadilan di setiap Perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang sehingga terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Kabupaten Tangerang. Produktivitas meningkat dan kesejahteraan Pekerja pun ikut meningkat.