Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
03 Aug 2026 0 pembaca ADMIN Dinas Tenaga Kerja

FAQ (Pertanyaan Berulang)


FAQ (Pertanyaan Berulang)

Bagaimana Cara Membuat AK-1 (Kartu Kuning)?

1. Kunjungi website resmi: dnakerdigi.tangerangkab.go.id

2. Registrasi akun pencari kerja

3. Isi Nik, Nama Lengkap, email aktif No. HP (Aktif), Kata Sandi Setelah itu klik registrasi

4. Login ke akun yang sudah dibuat

5. Lengkapi biodata pada menu Biodata Domisili Jika KTP kamu  Kab. Tangerang pilih "Dalam Kabupaten" Jika KTP kamu luar  Kab. Tangerang pilih "Luar Kabupaten" dan unggah dokumen persyaratan: 1. Foto Diri 2. Foto KTP

6. Ajukan permohonan AK-1 pada menu Permohonan AK-1, lalu klik icon + kemudian Isi Jenis Permohonan dan Tujuan permohonan dan unggah dokumen persyaratan: Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Curriculum Vitae (CV), Surat Domisili (jika KTP luar Kabupaten Tangerang)

7. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari operator

8. Jika status Selesai, buka menu Permohonan AK-1, klik ikon titik tiga, lalu unduh dan cetak AK-1 secara mandiri






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.