FAQ (Pertanyaan Berulang)
FAQ (Pertanyaan Berulang)
Bagaimana Cara Membuat AK-1 (Kartu Kuning)?
1. Kunjungi website resmi: dnakerdigi.tangerangkab.go.id
2. Registrasi akun pencari kerja
3. Isi Nik, Nama Lengkap, email aktif No. HP (Aktif), Kata Sandi Setelah itu klik registrasi
4. Login ke akun yang sudah dibuat
5. Lengkapi biodata pada menu Biodata Domisili Jika KTP kamu Kab. Tangerang pilih "Dalam Kabupaten" Jika KTP kamu luar Kab. Tangerang pilih "Luar Kabupaten" dan unggah dokumen persyaratan: 1. Foto Diri 2. Foto KTP
6. Ajukan permohonan AK-1 pada menu Permohonan AK-1, lalu klik icon + kemudian Isi Jenis Permohonan dan Tujuan permohonan dan unggah dokumen persyaratan: Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Curriculum Vitae (CV), Surat Domisili (jika KTP luar Kabupaten Tangerang)
7. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari operator
8. Jika status Selesai, buka menu Permohonan AK-1, klik ikon titik tiga, lalu unduh dan cetak AK-1 secara mandiri
Berita Lainnya
-
07 Aug 2026
Pengumuman
"Pelayanan publik Dinas Tenaga Kerja terus menunjukkan performa gemilang sepanjang Tahun 2025. Membuka tahun dengan ...
-
07 Aug 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran ...
-
07 Aug 2026
PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS KERJA
KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi program pemagangan dalam ...
-
07 Aug 2026
PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS KERJA
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Politeknik Penerbangan ...
-
07 Aug 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyerahkan bantuan peralatan usaha secara simbolis kepada ...