FAQ (Pertanyaan Berulang)
FAQ (Pertanyaan Berulang)
Bagaimana Cara Membuat AK-1 (Kartu Kuning)?
1. Kunjungi website resmi: dnakerdigi.tangerangkab.go.id
2. Registrasi akun pencari kerja
3. Isi Nik, Nama Lengkap, email aktif No. HP (Aktif), Kata Sandi Setelah itu klik registrasi
4. Login ke akun yang sudah dibuat
5. Lengkapi biodata pada menu Biodata Domisili Jika KTP kamu Kab. Tangerang pilih "Dalam Kabupaten" Jika KTP kamu luar Kab. Tangerang pilih "Luar Kabupaten" dan unggah dokumen persyaratan: 1. Foto Diri 2. Foto KTP
6. Ajukan permohonan AK-1 pada menu Permohonan AK-1, lalu klik icon + kemudian Isi Jenis Permohonan dan Tujuan permohonan dan unggah dokumen persyaratan: Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Curriculum Vitae (CV), Surat Domisili (jika KTP luar Kabupaten Tangerang)
7. Tunggu proses verifikasi dan validasi dari operator
8. Jika status Selesai, buka menu Permohonan AK-1, klik ikon titik tiga, lalu unduh dan cetak AK-1 secara mandiri
Berita Lainnya
-
22 Sep 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Tangerang — Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyelenggarakan kegiatan pembekalan kewirausahaan bagi 64 kelompok Wira ...
-
22 Sep 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan bantuan peralatan usaha menjahit ...
-
22 Sep 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan peralatan usaha kuliner Sate Bandeng ...
-
22 Sep 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Tangerang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyerahkan bantuan peralatan usaha menjahit kepada empat ...
-
22 Sep 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui ...