Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
19 Jun 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Unit Layanan Disabilitas pada ...
-
19 Jun 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Bursa Kerja Khusus (BKK) se-Kabupaten ...
-
19 Jun 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
TANGERANG – Dalam upaya memastikan perlindungan menyeluruh bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Dinas Tenaga Kerja ...
-
19 Jun 2026
PENEMPATAN DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kemandirian ...
-
19 Jun 2026
PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS KERJA
TANGERANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi, ...