Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
18 May 2022 1,387 pembaca ADMIN Dinas Tenaga Kerja

Posko Pengaduan THR 2022 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

Berdasarkan Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu ) bulan secara terus menerus atau lebih.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melalui Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan membuka POSKO PENGADUAN THR TAHUN 2022, yang berlokasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang.

Posko Pengaduan THR mulai dilaksanakan pada tanggal 18 April 2022 s/d 14 Mei 2022.
Dibuka pada pukul jam 08:00-15:00 WIB.
Tujuan dari pada kegiatan ini untuk memberikan pemahaman apabila rekanaker sekalian menemukan kendala terkait pembayaran THR keagamaan di tempat kerjanya, maka para tenaga kerja bisa melakukan konsultasi ataupun pengaduan terkait THR, dengan terlebih dahulu mengisi form melalui link :
bit.ly/PoskoTHR2022.

Cukup menunggu di rumah, nantinya petugas akan menghubungi pelapor untuk membuat jadwal konsultasi maupun pengaduan, sesuai jenis laporan yang sudah dilaporkan.