Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah
Tangerang – Guna mendorong penerapan sistem pengupahan yang adil, transparan, dan sesuai regulasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bertempat di Hotel Lemo, Kelapa Dua, Rabu, 24 September 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 80 perwakilan perusahaan dari berbagai sektor usaha di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Banten, dan pakar pengupahan nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan respon atas masih banyaknya perusahaan di wilayahnya yang belum menyusun atau menerapkan struktur dan skala upah sesuai ketentuan.
"Berdasarkan data kami, masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya struktur dan skala upah. Bahkan, dalam beberapa kasus perselisihan hubungan industrial, masalah pengupahan masih menjadi isu utama," jelas Rudi.
Ia mengutip Pasal 92 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2017, yang secara tegas mengatur kewajiban perusahaan dalam menyusun struktur dan skala upah dengan mempertimbangkan kemampuan usaha dan produktivitas kerja.
“Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Kita butuh kolaborasi dan komitmen dari seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja. Bimtek ini adalah salah satu langkah kita bersama menuju hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Tangerang, Hendra, S.AP, menjelaskan bahwa bimtek ini dirancang untuk membekali para pengusaha dan manajer SDM dengan pemahaman teknis dalam menyusun SUSU yang sesuai dengan prinsip keadilan dan rasionalitas.
“Dengan struktur dan skala upah yang tepat, pengusaha memiliki acuan yang jelas dalam menentukan gaji berdasarkan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga mendorong motivasi dan produktivitas karyawan,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan, bimtek ini juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya SUSU dalam menjaga keharmonisan hubungan kerja.
- Mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Mendukung peningkatan kualitas pembinaan hubungan industrial oleh pemerintah daerah.
Berita Lainnya
-
03 Aug 2026
Nilai SKM Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Tahun 2020-2025
"Pelayanan publik Dinas Tenaga Kerja terus menunjukkan performa gemilang sepanjang Tahun 2025. Membuka tahun dengan ...
-
20 Jul 2026
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Fasilitasi Rekrutmen PT Micro Madani Institute
TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pengangguran ...
-
16 Jul 2026
Disnaker Kabupaten Tangerang Sosialisasikan Program Pemagangan Dalam Negeri
KABUPATEN TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi program pemagangan dalam ...
-
15 Jul 2026
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Gandeng PPI Curug Gelar Pelatihan Kerja di BLK Kosambi
TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Politeknik Penerbangan ...
-
11 Jul 2026
Pemkab Tangerang Berdayakan Perempuan Kepala Keluarga Melalui Bantuan Peralatan Usaha
TANGERANG – Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menyerahkan bantuan peralatan usaha secara simbolis kepada ...